| Petitum |
PRIMAIR
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Alm SYAHRUL telah Meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 di Mentawa Baru Hulu Kotawaringin Timur;
3.Menetapkan ahli waris dari Almarhum SYAHRUL adalah:
a.YANTI...................................................................................ISRTI PEMOHON
b.MUHAMMAD YUSUP......................................ANAK KANDUNG PEMOHON
c.NUR PUTRI MAYANGSARI............................ANAK KANDUNG PEMOHON
4.Menetapkan Permohonan Penetapan Ahlli Waris tersebut guna untuk mengurus peralihan sebidang Tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 07213, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawarigin Timur, seluas: 2159 M2 (dua ribu seratus lima pulus meter persegi), surat ukur pada tanggal 15 November 2018 Nomor: 03731/2018, sertifikat dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 22 November 2018. Terdaftar atas nama SYAHRUL, terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang;
5.Bahwa Permohonan Penetapan Ahlli Waris tersebut guna untuk mengurus peralihan sebidang Tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2271, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawarigin Timur, seluas: 226 M2 (dua ratus dua puluh enam meter persegi), surat ukur pada tanggal 24 November 2007 Nomor: 1166/Ketapang/2007, sertifikat dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 24 Januari 2008. Terdaftar atas nama SYAHRUL, terletak di Provinsi Kalimantan Tengah,Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang;
6.Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Sampit berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |