Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan pengggat untuk dan selurhnya
2.Menyatakan hukum bahwa seluruh harta Bersama yang diuraikan dsalam posita angka 6 poin a sampai f adalah harta Bersama antara penggugat dan tergugat
3.Meletakkan sita marita atas seluruh harta bersam penggugat dan tergugat
4.Menyatakan hukum atas putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan banding maupun kasasi dari tergugat
5.Membebankan biaya perkara menurut undang-undang
Subsidair
Dan apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |